Pemerintah Aceh Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah Aceh Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co
Ilustrasi - Pemerintah Aceh larang jajarannya gunakan mobil dinas untuk mudik saat Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto: ANTARA/Aris Wasita

GenPI.co - Pemerintah Aceh melarang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah bersifat baku dan tidak hanya berlaku pada saat Lebaran.

"Sejauh bukan untuk kepentingan dinas, dilarang menggunakan kenderaan dinas untuk keperluan lain," ujar dia di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Didukung Milenial & Emak-emak di Aceh, Pengamat Ragu

Dirinya mengingatkan sudah mendekati momentum Lebaran, tentunya perlu pengawasan yang lebih ketat kepada setiap ASN agar benar-benar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

"Namun, karena Lebaran merupakan kegiatan menyeluruh, tentu mempunyai titik kontrol lebih besar," tegas dia.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 4 Ton BBM Solar Subsidi yang Ditimbun di Aceh

Muhammad MTA menjelaskan setiap satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) akan melakukan langkah antisipasi semacam apel aset, terutama untuk kendaraan dinas.

Apel aset ini, demi mengontrol administrasi kendaraan dalam rangka memastikan kendaraan dinas di masing-masing instansi pemerintah tidak keluar kota menjelang Lebaran.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak Masih Rendah, Kata Dinkes Aceh

"Kecuali instansi pelayanan dasar masyarakat, seperti rumah sakit, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) atau sejenisnya, dengan alasan kedinasan yang wajar," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya