Sementara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.(Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News