d. tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut daftar PNS dan pejabat yang dapat THR 2022.
BACA JUGA: Hadapi Perubahan Zaman, Para CPNS Diminta Kuasai Hal Ini
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
BACA JUGA: Pendaftar Melonjak, Pejuang CPNS 2022 Harus Berjuang Ekstra
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Wakil Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News