b. Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. Administrator; atau
d. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
BACA JUGA: Hadapi Perubahan Zaman, Para CPNS Diminta Kuasai Hal Ini
13. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
14. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
BACA JUGA: Pendaftar Melonjak, Pejuang CPNS 2022 Harus Berjuang Ekstra
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News