CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya?

CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya? - GenPI.co
CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya? - (Antara/HO-Humas Kemenkumham)

GenPI.co - Tak hanya PNS, pemerintah juga akan memberikan THR 2022 kepada para CPNS.

Hal tersebut tetulis dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022.

PMK 5/2022 itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

BACA JUGA:  Hadapi Perubahan Zaman, Para CPNS Diminta Kuasai Hal Ini

"Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas PNS dan Calon PNS (CPNS)," sebut Pasal 3 PMK tersebut.

Berdasarkan PMK 5/2022, THR dan gaji ke 13  yang anggarannya bersumber dari APBN bagi CPNS terdiri atas sebagai berikut.

BACA JUGA:  Pendaftar Melonjak, Pejuang CPNS 2022 Harus Berjuang Ekstra

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya