Pembatasan Cuti PNS Jelang Lebaran 2022 Dicabut, Dijamin Senang

Pembatasan Cuti PNS Jelang Lebaran 2022 Dicabut, Dijamin Senang - GenPI.co
Ilustrasi - Pembatasan cuti PNS jelang Lebaran 2022 dicabut karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali. Foto: Antara

GenPI.co - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencabut pembatasan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 2022 karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali.

Kepala BKD DKI Maria Qibtya mengatakan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 yang mencabut aturan sebelumnya yakni SE Nomor 5 tahun 2022 tentang pembatasan cuti saat pandemi Covid-19.

Dalam edaran terbaru itu, Maria meminta kepala perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah agar selektif memberikan cuti tahunan kepada pegawai di bawahnya.

BACA JUGA:  CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya?

"Para kepala perangkat daerah dapat mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Maria di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama 2022.

BACA JUGA:  Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda

Dalam keputusan bersama itu, ditambahkan cuti bersama yakni pada 29 April, 4-6 Mei 2022.

Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 2022 yakni 2-3 Mei 2022.

BACA JUGA:  Hadapi Perubahan Zaman, Para CPNS Diminta Kuasai Hal Ini

Sehingga apabila digabung libur akhir pekan, cuti bersama dan libur Idul Fitri, maka total hari libur mencapai 10 hari dari 29 April hingga 8 Mei 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya