Pembatasan Cuti PNS Jelang Lebaran 2022 Dicabut, Dijamin Senang

Pembatasan Cuti PNS Jelang Lebaran 2022 Dicabut, Dijamin Senang - GenPI.co
Ilustrasi - Pembatasan cuti PNS jelang Lebaran 2022 dicabut karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali. Foto: Antara

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta selama beberapa minggu terakhir kian terkendali.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (10/4/2022) semakin menurun mencapai 9 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 414 orang dari kapasitas 4.763 tempat tidur.

Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga semakin berkurang dengan keterisian mencapai 113 orang dari kapasitas 763 orang atau mencapai 15 persen.

BACA JUGA:  CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya?

Sementara itu, jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (18/4/2022) berkurang 248 orang menjadi 2.368 pasien.

Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 734 orang dan penambahan kasus positif Covid-19 lebih rendah mencapai 412 orang.

BACA JUGA:  Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda

Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 3,7 persen meski jumlah orang dites usap PCR sepekan terakhir melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 53 ribu orang.(Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya