Pengusaha di Yogyakarta Masih Kesulitan Bayar THR

Pengusaha di Yogyakarta Masih Kesulitan Bayar THR - GenPI.co
Ilustrasi pekerja sudah mendapatkan THR. FOTO: Antara

GenPI.co - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban membayar THR ke karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak bisa membayar THR, ada sanksi yang menanti,” Kata Haryadi di Yogyakarta, Selasa (19/4).

Dia berharap seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta sudah bisa membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Turun Gelanggang

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Sofyan Tahir mengatakan sudah ada komitmen bersama untuk memenuhi aturan membayar THR.

Menurut Sofyan masih ada sekitar 10 persen pengusaha yang mengalami kesulitan untuk membayar THR, tetapi seluruhnya sudah memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ekspor Minyak, JoMan: Mendag Lutfi Game Over

“Biasanya dari usaha informal seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih sehingga masih kesulitan membayar THR,” katanya.

Apindo kemudian menyarankan pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan pekerja terkait pembayaran THR karena tunjangan tersebut merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan.

“Yang pasti, pelaku usaha diminta sudah bisa membayar THR pada H-7. Bahkan sudah ada perusahaan yang membayar pada 14 April,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya