Komunitas Kretek Kecam BPOM, Rokok Batangan Sudah Diatur PP

Komunitas Kretek Kecam BPOM, Rokok Batangan Sudah Diatur PP - GenPI.co
Ilustrasi stop merokok. Foto: Envato Elements

GenPI.co - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz mengaku pihaknya menentang keras pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan yang diwacanakan BPOM. 

Menurut Jibal, BPOM tidak bisa mencampuri penjualan rokok, karena ada aturan yang tertuang dalam PP 109 Tahun 20212. 

"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara batangan atau ketengan hanya perkara teknis dagang," ucap Jibal kepada GenPI.co, Selasa (19/4). 

BACA JUGA:  Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Jibal: BPOM Melawan Hukum

Jibal Menjelaskan pihaknya mengingatkan BPOM agar tidak lagi mewacanakan atau mendukung peredaran rokok

Sebab, dia menuturkan peredaran rokok telah diatur dan dijamin pemerintah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 

BACA JUGA:  Larangan Penjualan Rokok Batangan, Komunitas Kretek Kritik BPOM

"Jadi, hal itu dijelaskan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang mana rokok ialah produk yang perdagangannya telah diatur," jelasnya. 

Dengan demikian, dia menekankan penjualan rokok batangan masih boleh beredar atau diperjualbelikan. 

Wacana BPOM soal larangan penjualan rokok batangan bisa memicu kegaduhan di masyarakat, terutama komunitas, penikmat, dan petani tembakau. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya