Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Yogyakarta Disorot, Miris!

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Yogyakarta Disorot, Miris! - GenPI.co
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Yogyakarta Disorot, Miris!

GenPI.co - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DI Yogyakarta masih tinggi, bahkan di masa pandemi covid-19, kata Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa.

Manajer Program Pendampingan Rifka Annisa, Indiah Wahyu A, pun meminta agar pendampingan terhadap perempuan korban makin digalakkan.

"Di situasi krisis sekalipun kekerasan terhadap perempuan masih tetap ada dan yang membutuhkan layanan pendampingan tetap tinggi," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual

Menurut Indiah, pada periode Juli-Agustus 2021, eskalasi covid-19 varian Delta di Yogyakarta cukup tinggi dan menyebabkan jumlah klien yang melanjutkan layanan menurun tajam.

Namun, di saat itu juga, pengakses hotline Rifka Annisa tetap tinggi.

BACA JUGA:  Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

Indiah memaparkan dari 204 orang yang mengakses layanan selama 2021, paling dominan adalah kasus kekerasan terhadap istri (KTI) yang tercatat sebanyak 109 aduan.

Lalu, disusul pelecehan seksual 35 kasus, kekerasan dalam pacaran 34 kasus, kekerasan dalam keluarga 16 kasus, perkosaan 8 kasus, dan 2 kasus lainnya.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan: 338.496 Kasus Kekerasan Terjadi ke Perempuan

Korban kekerasan seksual, menurut dia, mayoritas adalah remaja akhir dengan rentang usia 18 sampai 25 tahun yang sebagian besar pelajar atau mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya