
"Tahun ini, klien kami yang paling muda berusia 5 tahun dengan pelaku adalah calon ayah atau calon suami dari ibu," ujar dia.
Dari seluruh aduan kasus tersebut, menurut dia, hanya 16 persen korban kekerasan seksual yang memilih lanjut ke proses hukum pidana.
“Sejumlah alasan yang menyebabkan mereka enggan melanjutkan ke proses hukum di antaranya minim alat bukti dan saksi, masih pemulihan psikologis, dan malu jika diketahui keluarga,” tuturnya.
BACA JUGA: UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual
Korban yang melaporkan kasus kekerasan, menurut dia, paling banyak berasal dari Kabupaten Sleman mencapai 44 persen.
Disusul Kota Yogyakarta 27 persen, Bantul mencapai 13 persen, Kulon Progo dan Gunung Kidul 2 persen, dan luar DIY 12 persen.
BACA JUGA: Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS
Oleh karena itu, Lembaga Rifka Annisa mendorong pemerintah segera membuat aturan yang dimandatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Baik itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden yang disusun secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat,” paparnya.(*)
BACA JUGA: Komnas Perempuan: 338.496 Kasus Kekerasan Terjadi ke Perempuan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News