Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Kolonel Priyanto, terdakwa dari kasus tabrakan sejoli di Nagreg dituntut penjara seumur hidup. (foto: Antara)

"Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," tambah Wirdel.

Dalam tuntutannya, Wirdel juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara.

Tapi untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Wirdel juga meminta Brigjen TNI Faridah Faisal selaku majelis hakim untuk memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya