Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Kolonel Priyanto, terdakwa dari kasus tabrakan sejoli di Nagreg dituntut penjara seumur hidup. (foto: Antara)

GenPI.co - Kolonel Priyanto, terdakwa dari kasus tabrakan sejoli di Nagreg dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kolonel Sus Wirdel Boy selaku Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).

Dalam membacakan tuntutan tersebut, Wirdel menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Itu artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya pembunuhan berencana saja, Kolonel Priyanto juga menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Wirdel menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian perbuatan Priyanto juga terbukti telah memenuhi unsur dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya