Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Kolonel Priyanto, terdakwa dari kasus tabrakan sejoli di Nagreg dituntut penjara seumur hidup. (foto: Antara)

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya usai libur Mudik Lebaran 2022, tepatnya pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya