Kedua atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan. Nomor Paspornya Ch1154875.
"Keduanya kami bawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jahari.
Kemudian, serah terima kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh Kasat Reskrim Polresta Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal kepada Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru Dectry Laksana.
BACA JUGA: Kapolda Riau Mohammad Iqbal Bikin Warga Gemetaran
Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan perwakilan Kanim Pekanbaru, didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITTI) yang masih aktif. I
zin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
BACA JUGA: Aksi KPK Tak Ada Ampun, Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
"Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News