Program Mobil Listrik Diguyur Insentif, Termasuk Soal Parkir Lho

Program Mobil Listrik Diguyur Insentif, Termasuk Soal Parkir Lho - GenPI.co
Mobil listrik (foto: Antara)

GenPI.co— Aturan program mobil listrik telah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Salah satu yang dinanti adalah rincian insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai(BEV).

Persoalan yang dihadapi mobil listrik dalam peningkatan penggunaaannya, adalah harga kendaraan ini yang lebih mahal dibandingkan dengan tipe sejenis yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga:

Supaya Mobil Listrik Jadi Murah, Begini Caranya!

Banyak Negara Beri Insentif Agar Mobil Listrik Laris, Indonesia?

Pemicu mahalnya mobil listrik antara lain adalah ketersediaan baterainya. 

Hal ini memicu sejumlah negara maju mengalokasikan dananya yang besar untuk melakukan riset demi mendapatkan baterai yang lebih murah tapi andal, sehingga bisa menekan harga mobil listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya