Perpres Tentang Program Mobil Listrik Terbit, Ini Isinya

Perpres Tentang Program Mobil Listrik Terbit, Ini Isinya - GenPI.co
Perpres tentang program mobil listrik dtelah terbit (foto: Ist.)

GenPI.co— Presiden Joko Widodo memberi kabar telah meneken aturan mobil listrik pada pekan lalu, kini pemerintah telah menerbitkannya yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Perpres tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2019, dikutip dari laman Setkab.

Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan.

Baca juga:

Supaya Mobil Listrik Jadi Murah, Begini Caranya!

Soal Mobil Listrik, Industri Dalam Negeri Potensial Produksi Ini!

Percepatan program tersebut dilakukan dengan mendorong pengembangan industri BEV dalam negeri, pemberian insentif, dan penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik.

Selanjutnya, pemenuhan terhadap ketentuan teknis, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya