Tjahjo Kumolo Tegas ke PNS, Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat

Tjahjo Kumolo Tegas ke PNS, Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Tegas ke PNS, Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat. Menpan RB Tjahjo Kumolo. FOTO: Antara

"Setelah ada pengaduan masyarakat ke KemenPAN-RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," jelasnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.

Polisi kini telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Sindikat Kecurangan Seleksi CASN, 9 PNS Ditangkap

Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Baik Soal Mudik untuk PNS, Simak!

Selain itu, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku. (jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tjahjo: Kalau Ada Oknum PNS Terlibat, Kami Proses untuk Diberhentikan Tidak Hormat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya