Dituntut Profesional, PPPK Harus Lakukan Ini dalam Bertugas

Dituntut Profesional, PPPK Harus Lakukan Ini dalam Bertugas - GenPI.co
Dituntut Profesional, PPPK Harus Lakukan Ini dalam Bertugas - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

Menurut dia, mekanisme pendaftaran seleksi kompetensi dan jadwal disusun oleh Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri dan Kemendikbud.

Seleksi Guru 2021 juga memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, kata Zaenal, dapat belajar dan mengulang mengikuti ujian pada kesempatan berikutnya.

BACA JUGA:  Gaji PPPK Bermasalah, Honorer Makin Ragu Diangkat PNS

Oleh karena itu, ketika harapan menjadi ASN sudah terlaksana, kini para guru wajib membuat target dan rencana kerja yang nanti dinilai oleh tim penilai kinerja sebagai bahan evaluasi.

"Jika hasil evaluasi menunjukkan kualitas serta integritas kerja yang rendah, pemerintah akan melakukan tindakan tegas," katanya.

BACA JUGA:  Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair

Sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, kata dia, para PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

Dari segi penghasilan, kata Zaenal, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN.

BACA JUGA:  Kemenag Lagi Butuh Formasi 242.080 PPPK Guru dan Dosen pada 2022

“Jadi, tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama,” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya