
Pasalnya, menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Selain itu, pemberhentiaan sementara telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik.
“Tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN,” ungkapnya. (jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Fakta Kecurangan CPNS, Oh Ternyata
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN: PNS yang Terlibat Kecurangan CASN 2021 Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News