BKN Akan Copot PNS yang Ketahuan Curang dalam Seleksi CPNS

BKN Akan Copot PNS yang Ketahuan Curang dalam Seleksi CPNS - GenPI.co
BKN Akan Copot PNS yang Ketahuan Curang dalam Seleksi CPNS - Ilustrasi tes CPNS. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mencopot secara tak terhormat PNS yang terlibat dalam kecurangan CPNS 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi CPNS 2021 merupakan bentuk pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, hal itu berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan berkonsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Fakta Kecurangan CPNS, Oh Ternyata

Konsekuensi PTDH itu sesuai dengan PP Nomor 11/2017 Jo PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS.

"Selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara," kata Satya dilansir dari laman BKN, Jumat (30/4).

BACA JUGA:  Update Kasus Kecurangan CPNS, Polri Tetapkan 30 Tersangka

Satya menyebutkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Peserta CPNS yang Curang Akan Kena Blacklist, Kata KemenPAN-RB

Namun, di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan sebagai tersangka tindak pidana.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN: PNS yang Terlibat Kecurangan CASN 2021 Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya