KKP Gagalkan Aksi Perdagangan Telur Penyu di Facebook

KKP Gagalkan Aksi Perdagangan Telur Penyu di Facebook - GenPI.co
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan. Foto: Dok. Humas KKP

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan pemilik akun media sosial Facebook bernama ‘SDM’ dalam salah satu grup Facebook.

Aksi penggagalan ini dilakukan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut yang dilindungi sehingga dilarang diperjualbelikan.

"Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli daring satwa dilindungi yaitu telur penyu," kata Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (6/5).

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Sistem Gaji Diubah, PNS Dapat Rezeki Nomplok

Adin menerangkan bahwa "AK" ialah warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’.

Aksi pelaku berhasil digagalkan pada Senin (25/4). Saat ini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.

BACA JUGA:  Waduh, Luna Maya Keceplosan Soal Ariel NOAH

"Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual tersangka. Selanjutnya, kami akan kembalikan telur-telur ini ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” jelas Adin.

Adin menuturkan bahwa tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini makin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

BACA JUGA:  One Way Arus Balik Bisa Sampai GT Semanggi, Kata Kapolri

Sementara itu, beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya