Dampak Arus Balik Lebaran 2022, Kemenag Berlakukan WFH 50 Persen

Dampak Arus Balik Lebaran 2022, Kemenag Berlakukan WFH 50 Persen - GenPI.co
Dampak dari arus balik Lebaran 2022, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan WFH 50 persen. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan.

Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.

"Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian," tutupnya.(*)

BACA JUGA:  Khotbah Idulfitri Jangan untuk Kepentingan Politik, Kata Kemenag

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya