
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami, Senin (9/5).
Menurut Soetarmi, H dan S melanggar Pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Penipuan Rp 100 Juta oleh Medina Zein, Uya Kuya Jawab Begini
“(Mereka, red) diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Soertami. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di Bisnis Kripto Bitcoin, Jimmy Ditipu, Rugi Rp 5,9 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News