
Di mengatakan hingga 2015, sebanyak 95 persen lisensi diberikan kepada perusahaan konsesi.
Namun, saat ini Pemerintah Indonesia telah mengoreksi kebijakan tersebut. Saat ini porsi pemberian izinnya sekitar 18 persen untuk masyarakat dari yang sebelumnya hanya sekitar empat persen.
“Akan menuju sekitar 31 atau 32 persen yang merupakan porsi ideal atau sekitar 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial,” kata Siti. (*)
BACA JUGA: Tambah PIPPIB, KLHK Makin Serius Selamatkan Hutan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News