Regulasi dan Kode Etik Media Sosial Perlu Dibentuk, Kata Pengamat

Regulasi dan Kode Etik Media Sosial Perlu Dibentuk, Kata Pengamat - GenPI.co
Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Freepik

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyayangkan belum adanya regulasi yang mengatur media sosial, terutama menyangkut kode etik.

Apalagi menurutnya, konten media sosial seperti TikTok, YouTube, termasuk podcast, tidak masuk ranah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Menurut saya sudah perlu adanya regulasi yang mengatur media sosial," ujar Zaki kepada GenPI.co, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Punya 2 Akun Media Sosial Enggak Selalu Buruk, Nih Penjelasannya!

Namun, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu memberikan catatan untuk regulasi yang bisa dibikin.

"Tidak bersifat repressif dan menghambat kebebasan berekspresi," tambahnya.

BACA JUGA:  Kenapa Orang Bisa Punya 2 Akun Media Sosial? Simak Kata Pakar

Sebab, ia merasa ada kekhawatiran publik bahwa pembuatan regulasi dan kode etik itu akan berbahaya jika malah membungkam suara-suara kritis. 

"Banyak contoh, mereka yang mengkritik pemerintah, hal yang lumrah dan dijamin di alam demokrasi tapi malah ditangkap dan dipenjara," tuturnya. 

Menurutnya, dengan adanya regulasi dan kode etik justru penegak hukum sering gagal paham bahwa kritik, meme, parodi, sindiran, kepada penguasa adalah bagian kebebasan berekspresi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya