Awas, Nyebar Berita Hoax Bakal Didenda Rp 250 Juta

Awas, Nyebar Berita Hoax Bakal Didenda Rp 250 Juta - GenPI.co
Ilustrasi

Oleh karena itu, ia menilai tidak hanya perusahaan-perusahaan teknologi layaknya Facebook, Google, dan Twitter saja yang perlu didenda saat ada konten hoaks maupun ujaran kebencian. (ANT)
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya