5 Tersangka Kasus Evotrade Disidang di Malang, 1 Orang Menyusul

5 Tersangka Kasus Evotrade Disidang di Malang, 1 Orang Menyusul - GenPI.co
Dikabarkan ada lima tersangka kasus Evotrade yang bakal disidang di Malang, dengan 1 orang lainnya menyusul. (foto: Puji Langgeng/GenPI.co)

GenPI.co - Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan bukti lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pelimpahan berkas tersangka AKA, B, DES, MS, dan AM dilakukan pada 26 April 2022.

Menurutnya, para tersangka itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap, Brigjen Whisnu Bongkar Ini

"Terkait kasus Evotrade, kami sudah melimpahkan berkas dan barang bukti atas lima tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Kota Malang," ucap Kombes Gatot di mabes Polri, Rabu (18/5).

Kombes Gatot menjelaskan ada satu tersangka berinisial AD yang berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

BACA JUGA:  Ditipu Teman, Jenderal Polri Dipukul Guru Pakai Penggaris

Sebab, dia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara milik AD.

"Ada enam tersangka sebenarnya. Jadi, AD ini masih dilengkapi berkasnya karena waktu penangkapan yang berbeda dengan tersangka lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Singapura Tolak UAS Masuk, Begini Respon Mabes Polri

Gatot menyebutkan barang bukti yang disitua ialah satu unit mobil merek Lexus LX 570 dan BPKB milik tersangka AD dan Mini Cooper.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.