Begini Ketentuan Alat Kontrasepsi dan Aborsi dalam RUU KUHP

Begini Ketentuan Alat Kontrasepsi dan Aborsi dalam RUU KUHP - GenPI.co
Begini Ketentuan Alat Kontrasepsi dan Aborsi dalam RUU KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Mia/GenPI.co

Sementara itu, Eddy mengatakan penggelandangan dalam Pasal 431, tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.

Seperti yang diketahui, Komisi III DPR RI dan Kemenkumham kembali melakukan pembahasan soal RUU KUHP.

RUU KUHP akan segera disahkan pada Juli mendatang karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya. (*)

BACA JUGA:  RUU KUHP Akan Segera Disahkan Juli 2022, Ini Dua Isu yang Dicabut

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya