
GenPI.co— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Tiga kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu (21/8/2019). Ketiga kapal illegal yang ditangkap tersebut adalah BN/Bca. NICOLE, N/Bca. ICE BRAICIL, dan N/Bca. AIRA.
Baca juga:
Bangkai Kapal Titanic Kian Rusak Termakan Arus Bawah Laut
Menikmati Liburan dan Kemewahan Kapal Pesiar Voyager of the Seas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News