Menteri Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira, PNS Pasti Senang

Menteri Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira, PNS Pasti Senang - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Foto: Instagram/tjahjokumolo)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bawa kabar gembira buat para honorer PNS.

Melalui Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan oleh KemenPAN-RB.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.

BACA JUGA:  Masinton Beber Jika Capres Bukan Trah Soekarno, PDIP Bisa Habis

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

BACA JUGA:  Bocoran, PKS Mau Usung Raffi Ahmad Sebagai Capres 2024

“Jadi, 2023 istilah honorer nggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” kata Averouce di Jakarta, Jumat (27/5).

Menurutnya Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer

BACA JUGA:  Ada Ancaman di Depan Mata, WHO Nyalakan Alarm Bahaya

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya