Menpan RB: CPNS yang Mengundurkan Diri Dilarang Mendaftar Lagi

Menpan RB: CPNS yang Mengundurkan Diri Dilarang Mendaftar Lagi - GenPI.co
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Foto: KemenPAN RB

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya.(*) ANT

BACA JUGA:  Ramai-ramai CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya