Hasil Audit Tak Ada Jual Beli Darah, Perintah Jusuf Kalla Tegas

Hasil Audit Tak Ada Jual Beli Darah, Perintah Jusuf Kalla Tegas - GenPI.co
Perintah Jusuf Kalla tegas setelah hasil audit tak ada jual beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA

GenPI.co - Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla telah meminta Pemerintah Aceh kembali mengaktifkan kegiatan donor darah ASN di UDD PMI kota setempat.

Permintaan itu disampaikan Jusuf Kalla melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat, (27/5/2022), perihal Audit UDD PMI Kota Banda Aceh.

Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi menyebutkan dalam suratnya Jusuf Kalla menyampaikan beberapa hal terkait indikasi jual-beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. 

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Mengerti Kegelapan Bangsa Indonesia, Kata Rocky

Hal ini sebagai tanggapan atas surat Gubernur Aceh ke PMI Pusat untuk dilakukan audit terhadap PMI Kota Banda Aceh.

Dia juga menerangkan surat pak Jusuf Kalla menyimpulkan tidak ditemukan penyimpangan alih distribusi darah antara UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang sebagaimana pemberitaan media.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Bahas Utang Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Berbahaya

"Kami telah menugaskan staf untuk melakukan audit terhadap pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang," ujar Dedi di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

Tak hanya itu, Dedi menambahkan Jusuf Kalla juga menjelaskan ada masa kelayakan darah untuk dapat digunakan oleh pasien, di mana setelah masa itu lewat atau kadaluarsa, maka darah tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA:  Mendadak Jusuf Kalla Bicara Kondisi Politik 2022, Dahsyat

Sebab itu PMI menerapkan kebijakan apabila ada kelebihan stok darah di suatu UDD PMI dapat dikirim ke UDD PMI lain yang membutuhkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya