Hasil Audit Tak Ada Jual Beli Darah, Perintah Jusuf Kalla Tegas

Hasil Audit Tak Ada Jual Beli Darah, Perintah Jusuf Kalla Tegas - GenPI.co
Perintah Jusuf Kalla tegas setelah hasil audit tak ada jual beli darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA

Sementara, Pengurus Bidang Diklat dan Infokom PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim juga mengucapkan terima kasih kepada PMI Pusat yang telah melakukan audit pelayanan di UDD PMI Kota Banda Aceh.

"Meski demikian, pak Jusuf Kalla juga menyampaikan terima kasih atas masukan Gubernur, untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan UDD dan kegiatan PMI secara keseluruhan, Pemerintah Aceh diharapkan dapat mengaktifkan kembali kegiatan donor darah di UDD PMI Kota Banda Aceh," kata Halim menjelaskan isi surat PMI Pusat.

Dirinya turut mengapresiasi Pemerintah Aceh yang sudah cepat merespon isu indikasi jual darah di PMI Kota Banda Aceh tersebut, sehingga PMI Pusat bergerak cepat melakukan audit sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Mengerti Kegelapan Bangsa Indonesia, Kata Rocky

"Hasil audit dari PMI Pusat sangat berarti bagi kami, karena menunjukkan PMI Kota Banda Aceh tidak melakukan kesalahan dan telah melakukan alih distribusi darah dengan taat prosedur," ungkapnya.

Saat ini, Pengurus PMI Banda Aceh sedang menunggu hasil audit dari pihak kepolisian terkait isu jual-beli darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Bahas Utang Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Berbahaya

Dia berharap penyelidikan segera selesai dengan hasil yang baik agar integritas serta nama PMI kembali pulih di mata masyarakat.

"Kami berharap ASN bisa kembali donor di PMI Kota Banda Aceh karena hasil audit dari PMI Pusat menunjukkan bahwa PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan kesalahan terkait alih distribusi darah dan hasil audit UDDP," tuturnya.(Ant)

BACA JUGA:  Mendadak Jusuf Kalla Bicara Kondisi Politik 2022, Dahsyat

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya