Pelamar Prioritas Tak Akan Dites Lagi pada Seleksi PPPK 2022

Pelamar Prioritas Tak Akan Dites Lagi pada Seleksi PPPK 2022 - GenPI.co
Pelamar Prioritas Tak Akan Dites Lagi pada Seleksi PPPK 2022 - Ilustrasi tes PPPK. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Pelamar prioritas kini tak dites lagi pada seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Seperti diketahui, seleksi PPPK 2022 telah diundangkan oleh KemenPAN-RB lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pada 23 Mei.

Dalam regulasi tersebut diatur kriteria siapa saja pelamar yang dibebaskan dari tes. Pembebasan tes itu tertuang dalam Pasal 32 yang menyebutkan, guru yang tidak ikut tes lagi adalah pelamar prioritas.

BACA JUGA:  Ini Ternyata Alasan Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri

Pelamar prioritas ini adalah honorer K2, guru nonaparatur sipil negara (ASN), guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Namun, dengan ketentuan empat kategori tersebut sudah pernah ikut tes PPPK 2021 dan lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1-4.

BACA JUGA:  Jangan Khawatir, Honorer Belum Lulus PG PPPK Dapat Jaminan Ini

Lebih lanjut, dalam Pasal 32 disebutkan, pelamar prioritas tidak perlu dites kembali karena mengikuti hasil seleksi PPPK 2021 baik tahap 1 maupun 2.

Hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK yang Dipecat Masih Bisa Jadi PNS

1. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 (PPPK tahap 1 dan seleksi kompetensi II (PPPK tahap 2) maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi;


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya