Menurut Tjahjo Kumolo, PP Manajemen PPPK mengamanatkan PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Tjahjo Kumolo pun meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya.
MenPAN-RB itu pun menyebut, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit
Menurut Tjahjo Kumolo, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," kata Tjahjo Kumolo.(JPNN/GenPI.co)
BACA JUGA: Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News