Menteri Tjahjo Kumolo Lempar Bola Panas, Honorer Bisa Semringah

Menteri Tjahjo Kumolo Lempar Bola Panas, Honorer Bisa Semringah - GenPI.co
Menteri Tjahjo Kumolo Lempar Bola Panas, Honorer Bisa Semringah - Menpan RB Tjahjo Kumolo (JPNN/GenPI.co)

Menurut Tjahjo Kumolo, PP Manajemen PPPK mengamanatkan PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Tjahjo Kumolo pun meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya.

MenPAN-RB itu pun menyebut, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:  AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

Menurut Tjahjo Kumolo, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," kata Tjahjo Kumolo.(JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya