
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN/PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS 2022 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumolo Blak-blakan, Honorer PNS Sampai Nangis
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
BACA JUGA: Manuver KIB Cerdas, Presiden Jokowi Acungi Jempol
Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
BACA JUGA: Gaya Ucok Baba di Ranjang, Posisi Kapal Miring Langsung Joss
Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News