Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Depan Mata, Sebegini Besarannya

Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Depan Mata, Sebegini Besarannya - GenPI.co
Ilustrasi PNS bakal terima gaji ke-13. (Foto: JPNN)

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN/PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS 2022 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Blak-blakan, Honorer PNS Sampai Nangis

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

BACA JUGA:  Manuver KIB Cerdas, Presiden Jokowi Acungi Jempol

Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

BACA JUGA:  Gaya Ucok Baba di Ranjang, Posisi Kapal Miring Langsung Joss

Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya