Dedengkot Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

Dedengkot Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co
Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya menangkapa Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Baraja terhitung mulai Selasa, 7 Juni 2022.

"Iya langsung ditahan. Ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya ," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Cantik-cantik Nagita Slavina Suka Kentut Sembarangan

Dalam kasus tersebut, Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega

Zulpan menyebut Baraja merupakan seorang pemimpin Organisasi Khilafatul Muslimin dan salah satu aktivitasnya adalah memprovokasi dan menjelek-jelekkan pemerintah sah di Indonesia.

"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," ucap Zulpan.

Salah satunya, lanjut Zulpan, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang bisa memakmuran bumi dan menyejahterahkan umat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya