
Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Dalam kasus ini, Terbit dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News