Soal Satwa Milik Eks Bupati Langkat, KPK Fasilitasi Penyidik KLHK

Soal Satwa Milik Eks Bupati Langkat, KPK Fasilitasi Penyidik KLHK - GenPI.co
Soal Satwa Eks Bupati Langkat, KPK Fasilitasi Penyidik KLHK. Foto: JPNN

Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam kasus ini, Terbit dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya