Ada Lembaga yang Jadi Tempat Penyiksaan Anak, Kata KPAI

Ada Lembaga yang Jadi Tempat Penyiksaan Anak, Kata KPAI - GenPI.co
Ada Lembaga yang Jadi Tempat Penyiksaan Anak, Kata KPAI. ilustrasi anak menjadi korban pelecehan. foto: shuttestock

GenPI.co - KPAI menyebut ada lembaga yang berpotensi menjadi tempat penyiksaan anak.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati pun mengaku bahwa upaya pemantauan dan advokasi pencegahan terjadinya penyiksaan terhadap anak tidak mudah dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan anak lebih rentan menjadi korban penyiksaan.

BACA JUGA:  KPAI Murka atas Kasus Perbudakan Seksual Perwira Polda Sulsel

"Ini jadi hal yang tidak mudah. Orang dewasa saja masih bisa mengalami, apalagi anak dengan kerentanan yang lebih tinggi," katanya dalam konferensi pers Tim Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Jakarta, Jumat (24/6).

Meski demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya penyiksaan anak.

BACA JUGA:  KPAI: Perkawinan Anak Menurun hingga 10,35 Persen Selama 2021

Hal tersebut terkait dengan dorongan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) sebagai mekanisme pencegahan penyiksaan.

Rita menuturkan, sesuai mandat Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penting bagi setiap lembaga untuk melakukan pencegahan penyiksaan kekerasan seksual pada anak.

BACA JUGA:  KPAI Akan Lakukan Advokasi Vaksinasi Covid-19 Selama 2022

Menurut Rita, anak-anak rentan untuk menjadi korban berulang saat menjalani proses hukum atau rehabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya