Komnas Perempuan Minta RKUHP Memuat Aturan Larangan Penyiksaan

Komnas Perempuan Minta RKUHP Memuat Aturan Larangan Penyiksaan - GenPI.co
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani ditemui GenPI.co di Workroom Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap revisi KUHP yang saat ini tengah digenjot pemerintah dan DPR dapat memuat aturan yang lebih tegas tentang larangan penyiksaan.

Yentriyani menyebut selama ini pengaturan secara spesifik tentang penyiksaan hanya dikenali oleh beberapa hukum yang sangat spesifik misalnya Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga memidanakan penyiksaan seksual.

Akan tetapi, di dalam KUHP sendiri kata penyiksaan sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) belum dikenali.

BACA JUGA:  Farhat Abbas Protes Hj Faisal Dapat Penghargaan Komnas PA, Iri?

"Oleh karena itu, kami berharap revisi dari KUHP ini juga akan memuat tentang pengaturan yang lebih tegas soal melarang adanya penyiksaan," Ucap Andy Yentriyani usai media briefingmemperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Tim KuPP yang terdiri dari Komnas Perempuan di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Yentriyani mengatakan meskipun Indonesia sudah meratifikasi konvensi untuk menentang penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi, tetapi negara belum meratifikasi protokol opsional anti penyiksaan sebagai kelengkapan dari konvensi tersebut.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita

Menurutnya, protokol opsional itu sebenarnya memuat aturan-aturan tentang mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan.

Hingga saat ini, lanjutnya, pengaturan tentang mekanismenya sendiri belum ada di Indonesia. 

BACA JUGA:  PKS Sebut RKUHP saat Bahas RUU TPKS, Ini Komen Komnas Perempuan

Kendati demikian, Yentriyani merasa senang lantaran sudah ada gagasan dari lima lembaga negara, dalam hal ini Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, dan LPSK untuk membentuk kerja sama guna mencegah penyiksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya