Seperti diketahui, Holywings membuat geger banyak pihak atas promosi minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Manajemen sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram resminya.
Namun, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) tetap menetapkan enam tim kreatif Holywings Indonesia sebagai tersangkau kasus dugaan penistaan terkait promosi tersebut.
BACA JUGA: Promosi Berbau SARA, Holywings Serahkan Pegawainya ke Polisi
Keenam tersangka yang merupakan karyawan Holywing Indonesia ini antara lain EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). (*)
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari RS Wisma Atlet, Pasien Covid-19 Bertambah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News