Jaringan Anti Trafficking Kecewa Atas Putusan Mahkamah Malaysia

Jaringan Anti Trafficking Kecewa Atas Putusan Mahkamah Malaysia - GenPI.co
Jaringan Anti Trafficking Kecewa Atas Putusan Mahkamah Malaysia. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur Suster Laurentina merasa kecewa atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang mengesahkan pembebasan majikan pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia Adelina Lisao, Ambika Shan, pada Kamis (23/6).

Suster Laurentina yang saat ini sedang bertugas di Kupang, NTT, menyatakan sering bertemu keluarga Adelina.

Dia mengungkapkan keluarga Adelina juga merasa sangat berduka atas kejadian yang menimpa PRT asal NTT tersebut. 

BACA JUGA:  Migrant Care Minta Pemerintah Layangkan Protes ke Malaysia

"Waktu itu juga saya bertemu mamahmya Adelina. Dia memang mengharapkan keadilan. Mereka adalah orang-orang kecil yang tidak bisa bersuara," ucap dia di Kedubes Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Oleh karena itu, Suster Laurentina bersama rekan-rekannya berusaha menyampaikan suara mereka dalam menegakkan keadilan.

BACA JUGA:  Mencari Keadilan untuk TKI Adelina Lisao yang Disiksa di Malaysia

Sementara itu, dia mengharapkan pemerintah Indonesia juga tidak henti-hentinya untuk pro aktif mengatasi masalah tersebut. 

"Ketika ada kasus seperti itu biasanya didiamkan atau diremehkan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Malaysia Open 2022: Kevin/Marcus Absen, Herry IP Angkat Suara

Suster Laurentina mengaku khawatir akan muncul Adelina yang lain ke depannya jika tak ada tanggapan yang serius dari pemerintah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya