
Selain itu, kedatangan terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari dari Denmark ke Jakarta untuk mendatangi KPK.
"Sebelumnya Ni Made sudah membuat janji dengan Adam Deni. Namun, kepolisian menangkap para terdakwa, melakukan penyitaan," ujar Herwanto dalam sidang duplik, Senin (20/6).
Seperti diketahui, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Adam Deni: Korupsi Ahmad Sahroni Harus Dicegah
Jaksa meyakini keduanya melanggar UU ITE karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin terkait pembelian sepeda senilai ratusan juta.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
BACA JUGA: Adam Deni Sudah Siap Hadapi Putusan Vonis
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News