Majelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara, Terdakwa Khawatir

Majelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara, Terdakwa Khawatir - GenPI.co
Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Adam Deni dan dua Ni Made masing-masing dengan pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak diganti hukuman kurungan lima bulan," ujar Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan, Selasa (28/6).

Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun.

BACA JUGA:  Ibu Adam Deni Tegar dan Berharap Ada Keajaiban Putusan Vonis

Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa soal mengajukan upaya hukum lain terkait vonis tersebut.

BACA JUGA:  Adam Deni Akan Hadapi Putusan Vonis, Begini Harapan Kuasa Hukum

Sementara itu, usai persidangan Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim.

"Banding, Yang Mulia," ucap Adam Deni.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Adam Deni: Korupsi Ahmad Sahroni Harus Dicegah

Menurut pria 26 tahun itu putusan hakim sudah dipengaruhi alias pesanan dari pelapor Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya