Adam Deni Sebut Vonis Hakim Pesanan

Adam Deni Sebut Vonis Hakim Pesanan - GenPI.co
Terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara. Foto: Nje/GenPI.co

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada pegiat media sosial Adam Deni dengan hukuman empat tahun penjara dan denda satu miliar atau sibsider lima bulan tahanan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.

“Ya, karena kasus ITE masa tinggi banget vonisnya? Yang korupsi saja bisa bebas kenapa saya ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas?,” ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Tangis Pilu Ibunda Adam Deni Seusai Sang Anak divonis 4 Tahun

Selanjutnya, Adam Deni mengaku tidak kecewa dan mengaskan bahwa vonis terhadap dirinya adalah pesanan.

“Masih sesuai pesanan ternyata (vonis 4 tahun, red). Sudah tidak apa-apa dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ditutup-tutupi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening

Dia melanjutkan, di ponselnya terdapat bukti chat dengan pelapor yakni Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Selain itu, Adam Deni juga tidak ingin mengambil pusing terkait denda yang harus dibayar yakni Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Mendadak Bilang Terima Kasih ke Anies Baswedan

“Itu (denda, red) nggak apa-apa, bisa diganti dengan masa tahanan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya