
"Laporan itu diteruskan ke Dinas PTSP, kemudian sampai ke Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Riza Patria menjelaskan kasus Holywings ditindak berdasarkan peraturan Undang-undang Cipta Kerja.
Dia menyampaikan agar permasalahan Holywings menjadi pelajaran bagi setiap tempat usaha dan lebih berhati-hati dalam bertindak. (*)
BACA JUGA: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Singgung Kasus Penistaan Agama
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News