Kalah di Praperadilan, Bareskrim Langsung Lakukan Ini

Kalah di Praperadilan, Bareskrim Langsung Lakukan Ini - GenPI.co
Kalah di Praperadilan, Bareskrim Langsung Lakukan Ini.Foto: JPNN

GenPI.co - Bareskrim Polri kalah dari PT Titan Infra Energy dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Meskipun begitu, Bareskrim pun masih bersikap santai.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kekalahan dalam praperadilan merupakan sesuatu yang wajar dan biasa terjadi.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Penyidikan

“Kalau namanya praperadilan itu bersifat formal, tergantung materiil,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/6).

Atas kekalahan itu, Whisnu mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru perihal dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor PT Titan Infra Energy.

BACA JUGA:  Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya

“Jadi, kami buat sprindik baru. Enggak masalah nanti, kami ajukan sprindik baru,” kata Whisnu.

Whisnu pun memastikan PT Titan Infra Energy akan tetap berlanjut.

BACA JUGA:  Drama Dugaan Korupsi Formula E Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Tetap berjalan, enggak ada masalah itu,” tegas Whisnu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya