Dirinya menuturkan hal tersebut akan berkaitan pada persoalan penistaan agama dan bukan menjadi tupoksi Pemprov DKI Jakarta.
"Soal Holywings yang promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria itu ranah penegak hukum," tegas Agung.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News