Modus Mayat yang Dibuang ke Kali Pesanggrahan Terungkap

Modus Mayat yang Dibuang ke Kali Pesanggrahan Terungkap - GenPI.co
Polda Metro Jaya mengungkap modus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kali Pesanggrahan. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya mengungkap modus kejahatan yang dilakukan mahasiswa bernama Muhamad Rizki Ikmi Aryanto (MRIA) dalam menghabisi nyawa Aples Bagus Trion Langgeng (ABTL) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Adapun motif mahasiswa tersebut (MRIA) lantaran merasa sakit hati. Sebab, sering kali mendapatkan kekerasan dari korban (ABTL).

"Awalnya, korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari, korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Pelaku (MRIA) kesal lantaran kerap dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban (ABTL) sehingga sabar pelaku habis dan pada Senin, 27 Juni 2022 pelaku tega menghabisi nyawa temannya di sebuah mess dengan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian leher.

"Puncak permasalahan pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18:30 WIB saat tersangka selesai salat magrib, tersangka tidur di kasur dan tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Polda Metro Ungkap Pencurian yang Berujung Kematian di Tangsel

Kemudian, lanjut Zulpan, terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Dalam perkelahian itu, tersangka melihat pisau di atas meja, lalu mengambilnya dan menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.

Merasa takut dan panik, tersangka kemudian mandi untuk membersihkan diri dari darah dan membersihkan bagian lantai kamar yang sudah dipenuhi dengan darah korban.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya dalami Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa

"Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya, tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dengan memasuklan bantal guling di dalamnya. Setelah itu, tersangka menunggu situasi sepi, lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan," papar Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya